Konsep Negara Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Siroh Nabawiyah







Assalamua'laykum Wr.wb
Bismillah...

Jadi ceritanya sekarang lagi minggu minggunya semua orang di KAMMI UNJ ribut buat nyuruh ikut Dauroh Marhalah (DM) 2 Jakarta. Nah, minggu ini harusnya ngikut DM 2 Jakarta, tapi karena ada beberapa hal yang ngebuat gak bisa hadir di DM 2 Jakarta sekarang. 

Padahal udah verifikasi sidang makalah sama interview malem malem. Tapi Allah belum ngizinin ikut. Semoga aja diberikan Allah kesempatan ikut DM 2 di daerah lain. Aamiin... Jadi, mau share aja hasil buat makalah syarat DM 2 kali ini tentang Konsep Negara Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah dan Siroh Nabawiyah. Buat makalah lengkapnya bisa download di link ini : MAKALAH DAUROH MARHALAH 2 KAMMI JAKARTA

Konsep Negara Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Siroh Nabawiyah.


Konsep negara islam sampai saat ini masih ramai dan menarik untuk diperbincangkan. Baik kaum ulama, mahasiswa, dan masyarakat umum masih banyak mempertanyakan sistem ketatanegaraan dalam Islam. Dalam Al-Qur'an memang belum ada dalil atau ayat yang menyatakan secara pasti tentang sistem ketatanegaraan dalam Islam.

Namun, Dr.Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Fiqh Negara telah banyak membahas masalah ketatanegaraan menurut perspektif islam. Beliau mengatakan ada dua golongan yang memiliki pandangan mengenai masalah ini.

Golongan pertama, kaum sekulerisme yang beranggapan bahwa agama adalah urusan Tuhan dan negara adalah urusan manusia yang tidak dapat dicampur adukkan. Islam dianggap sebuah agama tanpa harus mengurusi hal hal yang berkaitan dengan negara. Pemikiran ini lah yang diterapkan oleh kaum sekuler barat yang juga ingin dunia islam menerapkan buah pemikirannya.

Kedua, kaum yang menyatakan bahwa agama dan urusan dunia tidak dapat dipisahkan, karena saling berkesinambungan. Kaum ini beranggapan bahwa islam telah mengatur semua hal dalam kehidupan, bukan hanya urusan negara. Hal ini dibuktikan dalam firman Allah yang berbunyi:
“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitan (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS:An-Nahl[16]:89).

Karena islam adalah sebuah agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan, maka urusan politik dan negara tidak dapat dipisahkan. Islam mendambakan sebuah negara yang berlandaskan dengan syariat islam, karena keserampangan bukan wajah islam.

Negara Islam sendiri menurut Al Qardhawi adalah: “Negara Islam yang dimaksud bukanlah Negara agama ala Sokrates yang mendefinisikan Negara agama sebagai Negara yang mengatur seluruh aspek kehidupan bernegara bagi warganegaranya dengan kekuasaan yang dianugerahkan oleh Tuhan.” Selanjutnya Al-Qardhawi menegaskan, bahwa yang dimaksud Negara Islam adalah “negara madaniyah yang menjadikan Islam sebagai landasan yang menjadikan baiat sebagai pokok berwarganegara bertiang musyawarah, yang para penguasanya dipilih dari orang yang compitable (mampu), credible (terpercaya), dan mampu menjaga kepercayaan. Tiga aspek tiga di atas tidak boleh dihilangkan, kecuali dalam kondisi dharurat”.

Konsep negara berdasarkan perspektif Al-Qur’an terdapat dalam QS An-Nisa ayat 58-59 yaitu:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerima, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapan dengan adil.” QS An-Nisa:58
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik - baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.QS An-Nisa:59

Ayat diatas berisi beberapa hal yang harus diperhatikan. Setiap amanah memiliki pemiliknya yang harus diserahkan kepadanya. Penyerahan amanah sosial seperti pemerintahan dan pengadilan kepada orang yang bukan ahlinya adalah tidak sejalan dengan iman. Dan dalam hal ini, bukan hanya seorang hakim yang harus adil, melainkan setiap mukmin yang ada di bumi haruslah memelihara keadilan. Setiap pemangku amanah haruslah menyadari bahwa Allah SWT sebagai pengawas. Manusia selalu memerlukan nasehat dan sebaik baik penasehat adalah Allah SWT.

Islam mengatur kehidupan manusia dari hal yang terkecil hingga hal yang sangat kompleks, seperti Negara. Memang hal ini tidak banyak tertulis dalam Al-Qur’an. Tetapi Rasulullah telah mencotohkannya dalam kehidupannya.

Kaum muslimin telah bersepakat bahwa hukum mendirikan sebuah negara adalah fardu kifayah. Menurut Al-Mawardi hukum mendirikan kepemimpinan adalah wajib, hal ini dimaksudkan melindungi warga Negara dari segala bentuk ketidak-adilan.

Hal ini berdasarkan ijma’ para sahabat, sehingga mereka mendahulukan untuk memilih pemimpin ketika Rasulullah SAW meninggal dunia. Para sahabat mendahulukan untuk menetapkan Abu Bakar RA sebagai khalifah pengganti Rasulullah dibandingkan jenazah Rasulullah SAW.

Lihatlah bagaimana nabi menyuruh meluruskan shaf dalam sholat berjama'ah, memilih satu sebagai imam yang paling alim.

Hal ini membuktikan betapa pentingnya suatu pemerintahan. Karena tidak mungkin suatu muslim menyempurnakan kewajibannya (membela agama, menjaga keamanan, dll) tanpa adanya suatu daulah.

Negara islam bukanlah negara agamawan seperti pendapat beberapa orang. Negara islam adalah negara madani. Negara madani disini berarti Allah lah yang mempunyai kekuasaan paling tinggi, Allah lah yang berhak membuat aturan. Manusia diperbolehkan membuat aturan selama itu masih berada dalam batas hal yang bukan berkaitan dengan keyakinan. Misalnya, membuat aturan tentang UUD, MPR, DPR dll.

0 Basa Basi:

Post a Comment